>

HUBUNGI HP 081332003107

Sabtu, 10 April 2010

Mencermati Pelaksanaan Sertifikasi Pendidikan (Guru)

Mencermati Pelaksanaan Sertifikasi Pendidikan (Guru)


Dewasa ini sertifikasi guru merupakan wacana yang sangat menarik di tengah- tengah masyarakat, terutama masyarakat pendidikan. Apalagi dikaitkan dengan rencana pengumuman hasil penilaian portofolio untuk sertifikasi guru pada 25 September 2007 dan janji pemerintah tentang pencairan tunjangan profesi guru yang dimulai pada 1 Oktober 2007.
Di sisi lain, proses sertifikasi guru yang besar-besaran ini merupakan kejadian yang pertama kali dalam perjalanan sejarah pendidikan di Indonesia. Bahkan, belum pernah terjadi di negara mana pun, terutama terkait dengan proses sertifikasi bagi seluruh guru dalam jabatan di suatu negara. Memerhatikan kondisi yang demikian, kiranya dapat dimaklumi bahwa sertifikasi guru sangat potensial akan terus mendapatkan sorotan.
Pada dasarnya penyelenggaraan sertifikasi guru secara legal didasarkan atas UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional. Untuk itu guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau diploma IV yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dibuktikan dengan ijazah, dan pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jenjang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Adapun pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional ibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Sertifikat pendidik diharapkan dapat berfungsi sebagai jaminan formal terhadap eksistensi pekerjaan mendidik. Di samping itu, sertifikat pendidik juga diharapkan dapat melindungi kegiatan pendidikan dari tindakan yang tidak bertanggung jawab karena pemegang sertifikat pendidik terikat oleh kode etik. Dengan demikian, pada akhirnya secara berangsur-angsur diharapkan tidak ada satu pun guru Indonesia yang tidak memegang sertifikat pendidik.
Program sertifikasi guru pada dasarnya diorientasikan kepada guru prajabatan dan guru dalam jabatan. Mengingat kondisi dan tuntutan yang ada, maka program sertifikasi guru untuk sementara diprioritaskan bagi guru dalam jabatan.
Berdasarkan Keputusan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007, sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan dalam bentuk portofolio. Adapun komponen portofolio dipilah dalam tiga unsur. Unsur A terdiri atas kualifikasi akademik, pengalaman mengajar, serta perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Unsur B terdiri atas pendidikan dan pelatihan, penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, dan karya pengembangan profesi. Unsur C terdiri atas keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, dan penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Pada praktiknya, nilai unsur A dan C cenderung tidak jauh berbeda antara guru yang satu dan yang lainnya. Penilaian yang membuat peserta sertifikasi menjadi lulus atau tidak lebih banyak ditentukan oleh unsur B. Karena itu, sangatlah relevan jika peserta yang tidak lulus perlu dikompensasi dengan kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Penilaian terhadap portofolio semula akan dimulai tahun 2006 dengan kuota 20.000 guru SD dan SMP di lingkungan Depdiknas, serta guru madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), dan madrasah aliyah (MA) di lingkungan Departemen Agama. Adapun untuk tahun 2007 dengan kuota 170.450 bagi guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan pendidikan luar biasa (PLB) di lingkungan Depdiknas, serta RA, MI, MTs, dan MA di lingkungan Depag, serta 10.000 guru bagi yang berprestasi (realokasi). Pada akhir 2007 harus bisa dilakukan penilaian portofolio bagi 200.450 guru untuk seluruh Indonesia.
Penentuan guru yang dapat mengikuti proses penilaian portofolio untuk tiga kelompok tersebut didasarkan pada kriteria yang berbeda. Untuk kuota 2006 didasarkan kriteria prestasi akademik, jumlah jam mengajar, dan masa kerja. Untuk kuota 2007 didasarkan kriteria pengalaman mengajar (masa kerja), usia, golongan (bagi PNS), beban mengajar, tugas tambahan, dan prestasi kerja. Adapun untuk kuota 2007 realokasi didasarkan kriteria prestasi akademik (guru berprestasi) dan masa kerja.
Berbagai kecenderungan
Setelah program sertifikasi di-launching pada 12 Agustus 2007, maka semua lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) induk dan mitra telah melaksanakan tugasnya secara kooperatif. Dimulai dengan pembentukan panitia rayon, sosialisasi sertifikasi guru dalam jabatan dan perekrutan asesor.
Setelah itu diumumkan hasil seleksi asesor sesuai bidang studi dan jenis pendidikan dengan pemberian nomor induk asesor bagi yang lulus. Dengan bermodal asesor yang ber-NIA (nomor induk asesor), langkah selanjutnya dilakukan penilaian portofolio tahap pertama, yang lebih diprioritaskan bagi kuota 2006, tanpa membatasi diri untuk kuota 2007, jika panitia rayon mampu melaksanakannya.
Berdasarkan hasil penilaian portofolio di Rayon 11, misalnya, dapat tergambarkan bahwa peserta sertifikasi guru kuota 2006 cenderung menunjukkan hasil yang lebih baik bila dibandingkan dengan peserta kuota 2007. Hal ini dimungkinkan karena kriteria kuota 2006 lebih memprioritaskan guru yang berprestasi, sedangkan kuota 2007 lebih memprioritaskan masa kerja dan prestasi akademik berada pada kriteria terbawah, walau untuk kuota 2007 realokasi sudah memberikan prioritas pada prestasi akademik.
Lebih lanjut dapat dikemukakan, pada kenyataannya hasil di suatu daerah ada kecenderungan bervariatif, bahkan ada perbedaan yang sangat mencolok. Di satu daerah penilaian pada tahap pertama yang lulus ada yang sudah mencapai 70 persen, sebaliknya di daerah lain yang lulus ada yang hanya 30 persen.
Perbedaan ini diduga dapat disebabkan oleh pemahaman yang bervariasi dan koordinasi yang kurang di tingkat dinas provinsi dan kota/kabupaten, kurang transparannya dinas dalam menentukan ranking peserta, sosialisasi belum efektif, atau rendahnya pemahaman guru terhadap penyelesaian portofolio.
Keterbukaan dan keadilan
Untuk dapat meningkatkan kelulusan uji sertifikasi guru bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Menurut hemat saya, perlu sekali bagi guru untuk meningkatkan wawasan dan pemahamannya terhadap penyelesaian portofolionya, di samping integritasnya, sehingga isi dokumennya dapat dijamin kevalidannya.
Juga perlunya ditingkatkan kendali kepala sekolah terhadap penyelesaian dokumen portofolio, perlunya ditingkatkan keterbukaan dan keadilan dalam penentuan rangking calon peserta, serta perlunya ditingkatkan efektivitas sosialisasi dan koordinasi dinas dengan sekolah dan guru tentang pengumpulan portofolio. Hal lain adalah perlunya ditingkatkan kecermatan asesor dalam melakukan tugas penilaian portofolio dan perlunya dilakukan pengendalian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan penentuan kelulusan uji sertifikasi portofolio.
Dengan demikian, keterlibatan guru yang bersangkutan, kepala sekolah, dan dinas kabupaten/kota atau provinsi, serta asesor secara total sangatlah berarti bagi kelancaran dan kualitas pelaksanaan sertifikasi guru. Tentu saja pengendalian yang paling efektif cenderung lebih baik dilakukan oleh lembaga independen yang memiliki kredibilitas di masyarakat.
Dengan berbagai perbaikan yang dapat dilakukan, diharapkan ke depan proses sertifikasi guru dapat berlangsung lebih baik sehingga efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sertifikasi guru dapat meningkat secara berarti. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa setiap guru yang bersertifikat pendidik mampu menunjukkan kinerjanya yang lebih profesional, bertanggung jawab, dan produktif. Jika ini bisa dipenuhi, pada akhirnya dapat berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Mengingat dinamika masyarakat ini terus terjadi, maka tuntutan yang ada tentu tidak dapat dihindari begitu saja. Sehebat apa pun upaya yang terus dilakukan untuk perbaikan pelaksanaan sertifikasi guru tetap saja secara potensial akan terus menyisakan masalah sehingga diperlukan pikiran kreatif untuk terus mencari solusi yang lebih kontekstual. Semoga.
Dafrar Pustaka
Daftar Pustaka
 Rikam, ahmat "pendidikan masakini"PT Intan Jaya, Bandung 2007
 Indra Jk,Ali "perkembangan pendidikan modern" gema Insani, Jakarta, 2000
 Nasuridin, Ahmad "Persefektif Para Ahli Tentang Pendidikan" Intan Insani, jakrta 2003
 Rahman Abdur "metode mengajar" gema Insani, Jakarta 2000

0 komentar:

win gayo ku nasar woy by : sadum_andes@yahoo.com cinta akan selalu milik nasar